BARRU-Proyek timbunan kantor badan Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan atau menuai pro kontra terkait tanah timbunan.
Pemilik timbunan HS yang ditemui di lokasi Minggu (22/07/2024) sore mengatakan bahwa terkait timbunan dari Bulu Meon, Kelurahan Tuwung, telah miliki ijin Surat Izin Penambangan batuan (SIPB).
Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu.
Adapun jenis batuan yang termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tersebut yaitu jenis batuan yang memiliki sifat material lepas. Misalnya tanah, tanah urug, tanah merah (laterit), tanah liat, batu gamping, batu kali, pasir urug, pasir laut.
Lebih lanjut HS, tekait timbunan tersebut, dirinya merupakan penawar yang terendah, dari beberapa perusahaan yang menawarkan harga timbunan baik pihak yang miliki ijin Iup Op maupun pihak yang belum miliki ijin SIPB.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, pemberian Surat Izin Penambangan Batuan untuk batuan jenis tertentu berlaku untuk jangka waktu selama 3 tahun. Lalu, pemegang SIPB bisa memperpanjangnya sebanyak 2 kali masing-masing selama 3 tahun.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Sementara itu Pemerhati lingkungan ketua HIB Abd Samid, saat ditemui di warkop Kutegi, mengatakan "terkait surat ijin SIPB, hanya digunakan dilokasi tertentu yang miliki kontrak dengan pemerintah".
"Pihak pemerintah maupun perusahaan swasta mesti memperhatikan dalam hal kerja sama, harus miliki izin tambang untuk suplay material, " Tegas Ketua LSM HIB Samid.
Dilain sisi pemilik izin Iup Op PT choki bolong, pihaknya dalam hal ini Ikbal menyanyangkan konsultan proyek kantor BPS kurang kooperatif yang mana dari awal berkonsultasi dengan dirinya.