Di Duga Salah Gunakan Wewenang, Kadis BPMD Barru Bakal Panggil Kades Cilellang

    Di Duga Salah Gunakan Wewenang, Kadis BPMD Barru Bakal Panggil Kades Cilellang
    Kades Cilellang, Perawati H. Sukiman

    BARRU - Kepala Desa (Kades) Cilellang, kecamatan Mallusetasi, kabupaten Barru Perawati H. Sukiman, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Kades yang belum sebulan dilantik tersebut memberhentikan 2 orang stafnya secara sepihak.

    Kepala Dinas BPMD Barru Jamaluddin, S.Sos. MH., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat pagi (17/2/2023) mengatakan bahwa memang ada dugaan pelanggaran terhadap regulasi dan aturan yang ada.

    "Dalam Perbup No 22 tahun 2017 salah satu isinya proses pemberhentian dilakukan secara bertahap dan dengan alasan yang jelas", kata Jamaluddin.

    Menurut Jamaluddin, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait pemberhentian dua staf desa Cilellang.

    "InshaAllah, akan segera kami panggil", ujar Jamaluddin.

    Kepala BPMD menambahkan bahwa langkah kepala desa memberhentikan staf desa merupakan pelanggaran terhadap Perbup jika tanpa alasan yang jelas.

    Sebelumnya Bupati Barru Suardi Saleh juga mengingatkan agar Kades baru tidak serta merta melakukan pemberhentian staf desa tanpa alasan yang jelas. 

    “Jika ada kades berani melanggar, maka bisa saja diberlakukan sanksi pemberhentian terhadap kades tersebut, ” tegasnya.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Suardi Saleh Terima Kunker...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami